Arsip Blog

Powered by Blogger.
Product :

Most View Product

Koleksi Terbaru Kami

Arah Kebijakan dan Strategi Pendidikan Islam Tahun 2015-2019




Arah Kebijakan Pendidikan Islam
Arah kebijakan Pendidikan Islam mengacu pada arah kebijakan Kementerian Agama Bidang Pendidikan 2015-2019 adalah:
  1. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) diarahkan pada upaya:
    • Peningkatan dana operasional sekolah berupa BOS untuk RA;
    • Penyediaan ruang kelas pendidikan RA yang berkualitas;
    • Penyediaan peralatan dan perlengkapan pendidikan RA yang berkualitas; dan
    • Pengembangan kurikulum yang disertai dengan pelatihan, pendampingan dan penyediaan buku pendidikan yang berkualitas sesuai kurikulum pendidikan anak usia dini yang berlaku.
  2. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun) yang meliputi:
    • Memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan.
    • Meningkatkan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas.
    • Meningkatkan mutu peserta didik.
    • Meningkatkan jaminan mutu kelembagaan pendidikan.
    • Meningkatkan kurikulum dan pelaksanaannya.
    • Meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
  3. Meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan meliputi:
    • Meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan.
    • Meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan.
    • Meningkatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan.
    • Meningkatkan kualitas hasil penelitian/riset dan inovasi perguruan tinggi keagamaan.
  4. Meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas meliputi:
    • Peningkatan akses pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan mutu peserta didik pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan penjaminan mutu kelembagaan pendidikan keagamaan.
    • Peningkatan kualitas pembelajaran keagamaan yang moderat pada pendidikan keagamaan.
  5. Meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur meliputi:
    • Peningkatan mutu dan pemerataan guru pendidikan agama.
    • Peningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap pendidikan agama.
    • Peningkatan mutu kelembagaan pendidikan agama.
  6. Meningkatkan tata kelola pendidikan agama diarahkan pada upaya:
    • Penguatan struktur dan tata organisasi pengelola pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan;
    • Penguatan lembaga penelitian kebijakan pendidikan dan jaringannya agar dapat menghasilkan kajian-kajian kebijakan dalam pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan pendidikan yang inovatif;
    • Penguatan penyusunan dan penyelarasan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan yang merata, berkeadilan dan bermutu;
    • Penguatan sistem informasi pendidikan melalui penguatan kelembagaan dan kapasitas pengelola sistem informasi;
    • Peningkatan komitmen pengembil kebijakan dalam penyediaan data dan informasi pendidikan sehingga pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan dengan lebih baik;
    • Penyelarasan peraturan yang memungkinkan pemanfaatan sumberdaya keuangan untuk pembiayaan semua jenis satuan pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
    • Penguatan kapasitas pengelola pendidikan untuk dapat berperan secara maksimal dalam pengelolaan satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel; dan
    • Peningkatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan pendidikan untuk memperbaiki efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan dalam memberikan dukungan bagi satuan pendidikan untuk pelayanan pendidikan.
Strategi Pendidikan Islam
Berdasarkan arah kebijakan maka strategi Pendidikan Islam pada lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dilaksanakan melalui 5 kegiatan prioritas, yaitu:
  1. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Islam;
    Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah guna memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur, maka strategi Pendidikan Agama Islam diprioritaskan pada peningkatan mutu guru dan pengawas PAI serta pemahaman siswa terhadap ajaran Islam dan peningkatan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar.
  2. Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:
    1. Strategi dalam meningkatkan mutu guru dan pengawas PAI berupa:
      • Pemberian tunjangan profesi kepada guru PAI non PNS,
      • Peningkatan kualifikasi S1,
      • Peningkatan kompetensi (khususnya kompetensi pedagogis),
      • Pemberian kesempatan untuk mengikuti program visiting teacher (guru tamu) bagi guru PAI yang berprestasi,
      • Pemberian kesempatan dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru,
      • Pemberian kesempatan untuk mengikuti lomba pengembangan pembelajaran bagi guru PAI,
      • Peningkatan kompetensi pengawas, peningkatan kualifikasi S2 bagi pengawas,
      • Pemberian kesempatan mengikuti bimbingan teknis kurikulum yang berlaku bagi guru dan pengawas, serta pembinaan bagi pengawas PAI.
      • Distribusi dan penempatan guru PAI.
    2. Strategi dalam meningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap ajaran Islam berupa pemberian kesempatan bagi siswa untuk mengikuti pelatihan Tuntas Baca Tulis Qur`an (TBTQ), mengikuti lomba kreatifitas PAI, penyelenggaraan USBN PAI, serta perluasan materi pengembangan PAI berwawasan kebangsaan.
    3. Strategi dalam meningkatkan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar pada sekolah berupa peningkatan kapasitas lembaga pokjawas, adanya lembaga yang melakukan pengembangan pembelajaran dan penilaian kurikulum PAI, pengembangan KKG dan MGMP serta pemberian bantuan saran/media pembelajaran PAI.
  3. Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Keagamaan Islam;
    Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata serta meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, maka strategi Pendidikan Keagamaan Islam diprioritaskan pada peningkatan akses, mutu sarana dan prasarana pendidikan, mutu santri, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu (quality assurance) serta pembelajaran Islam yang moderat pada pendidikan keagamaan Islam.
    Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:
    1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Pendirian satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren / ma`had aly baru.
      • Pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi santri pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah/program persamaan lulusan/ program wajar dikdas tingkat ula, wustha, ulya, paket A, paket B, serta Paket C.
      • Pemberian bantuan dan sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi santri pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah/program persamaan lulusan/program wajar dikdas tingkat ula, wustha, ulya, paket A, paket B, Paket C, dan santri hanya mengaji (takhassus kitab) usia 6 sampai 21 tahun.
      • Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Diniyah Takmiliyah/ Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
      • Pemberian bantuan Bidik Misi bagi mahasantri pada ma`had aly.
      • Pendirian ruang kelas baru (RKB) pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, dan Paket C.
      • Pembangunan asrama pondok pesantren.
      • Pembangunan lembaga pendidikan keagamaan baru dan pemberian dukungan pengembangan/peningkatan mutu, sarana dan prasarana pendidikan, serta tata kelola di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
      • Pemberian layanan Pendidikan Terpadu Anak Harapan (Dikterapan) kepada santri.
    2. Strategi dalam meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Rehabilitasi ruang kelas pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/ Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, dan Paket C.
      • Rehabilitasi asrama pada pondok pesantren.
      • Peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan keagamaan Islam.
      • Peningkatan mutu Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
      • Penyediaan kitab/buku ajar yang diajarkan pada lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
      • Peningkatan mutu lembaga penyelenggara Pendidikan Keagamaan.
      • Pemberian dukungan pengembangan hidup sehat dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
      • Pemberian dukungan peningkatan mutu kepada lembaga pendidikan keagamaan sebagai inkubator bisnis bagi santri dan pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
      • Pengembangan pondok pesantren unggulan Tafaqquh Fiddin dan vokasional/keterampilan.
      • Pembinaan lembaga pesantren, diniyah, diniyah takmiliyah, pendidikan al Qur`an.
    3. Strategi dalam meningkatkan mutu santri pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Pemberian Beasiswa Pendidikan Tahfizh Al-Qur`an (Program Beasiswa Tahfizh Al-Qur`an) kepada santri.
      • Mengikutsertakan santri dalam Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK).
      • Pemberian beasiswa santri berprestasi (Program Beasiswa Santri Berprestasi).
      • Pemberian dukungan pembiayaan Pemagangan Santri Pondok pesantren.
      • Mengikutsertakan santri dalam Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN).
      • Mengikutsertakan santri dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS).
      • Pemberian beasiswa bagi santri pondok pesantren untuk belajar di pesantren besar/unggulan untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
    4. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan keagamaan Islam berupa:
      • Peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ ma`had aly/Program Persamaan Lulusan/Program Wajar Dikdas serta Paket A, Paket B, Paket C, dan Diniyah Takmiliyah/Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
      • Mengikutsertakan pendidik pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren pada Pendidikan Profesi Guru.
      • Pemberian tunjangan fungsional kepada pendidik pada pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly/program persamaan lulusan/program wajar dikdas/paket.
      • Pemberian tunjangan profesi kepada pendidik pada pendidikan diniyah formal/ satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren/ma`had aly.
      • Pemberian tunjangan fungsional kepada pendidik Madrasah Diniyah Takmiliyah/ Pendidikan Al-Qur`an/Pendidikan Pesantren.
      • Peningkatan mutu Pengasuh Pesantren.
      • Pemberian beasiswa Beasiswa Pendidikan Kader Ulama kepada pendidik.
    5. Strategi dalam meningkatkan jaminan kualitas (quality assurance) kelembagaan pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Penyiapan akreditasi lembaga pendidikan keagamaan Islam.
      • Peningkatan mutu pembelajaran lembaga pendidikan keagamaan Islam.
      • Penyusunan regulasi pendidikan keagamaan Islam.
      • Penyediaan Data Pendidikan Keagamaan Islam.
      • Penyediaan paket peningkatan mutu manajemen lembaga pendidikan keagamaan Islam.
      • Pemberdayaan mitra kerja pendidikan keagamaan Islam (FKDT/FKPP/FKPM/FKMA dll).
      • Penyelenggaraan Bahtsul Ma`sail/Halaqoh pada lembaga pendidikan keagamaan.
      • Penyelenggaraan layanan pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan kerja (life skill) pada lembaga pendidikan keagamaan.
      • Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Keagamaan Islam.
    6. Strategi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Islam yang moderat pada pendidikan diniyah dan pondok pesantren berupa:
      • Penyelenggaraan Tahkiq atas Kitab Karya Ulama Nusantara.
      • Sosialisasi pemahaman keagamaan yang toleran (tasamuh), seimbang (tawazun), moderat (tawasuth), dan cinta tanah air.
      • Penyelenggaraan deradikalisasi keagamaan pada lembaga pendidikan keagamaan.
  4. Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah;
    Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Kementerian Agama untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata, maka strategi RA dan Madrasah diprioritaskan pada peningkatan akses dan mutu sarana dan prasarana pendidikan, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, kelembagaan, dan kurikulum pembelajaran madrasah. Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:
    1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan madrasah berupa:
      • Pemberian Biaya Operasional Pendidikan untuk tingkat RA.
      • Pemberian dana BOS untuk MI, MTs dan MA/MAK.
      • Pemberian bantuan dan sosialisasi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa MI,MTs dan MA/MAK.
      • Pembangunan ruang kelas baru RA.
      • Pembangunan ruang kelas MI, MTs, dan MA/MAK
      • Pembangunan MTs di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terpencil).
      • Pembangunan MI-MTs satu atap.
      • Pembangunan MA dan MAK.
    2. Strategi dalam meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan madrasah berupa:
      • Pemberian bantuan sarana dan prasarana pembelajaran kepada RA.
      • Rehabilitasi ruang kelas RA.
      • Rehabilitasi sedang dan berat MI, MTs, MA dan MAK.
      • Pembangunan perpustakaan MI, MTs, MA dan MAK.
      • Meningkatkan standar UKS MI, MTs, MA dan MAK.
      • Kelengkapan sarana dan prasarana MI, MTs, MA dan MAK antara lain sarana olah-raga dan seni, sarana laboratorium sains, perpustakaan, dan mebelair.
      • Pembangunan asrama MTs, MA dan MAK.
      • Pembangunan dan pengadaan peralatan laboratorium MTs, MA dan MAK.
      • Pembangunan dan pengembangan MA/MAK berasrama.
      • Pembangunan dan pengadaan peralatan laboratorium bahasa MA/MAK.
      • Pembangunan dan pengadaan laboratorium komputer MA/MAK.
      • Pengembangan MA unggulan (Insan Cendekia).
      • Penyiapan MTs dan MA menjadi madrasah unggulan.
    3. Strategi dalam meningkatkan mutu siswa madrasah berupa:
      • Pengikutsertaaan siswa RA dalam lomba / kompetisi.
      • Pemberian beasiswa bakat dan berprestasi pada siswa MI, MTs, MA dan MAK.
      • Pengikutsertaan siswa MI, MTs, MA dan MAK dalam lomba/festival/kompetisi/ olimpiade nasional dan/atau internasional.
      • Pemberian fasilitas pendidikan ke luar negeri bagi siswa MA/MAK yang berprestasi.
      • Pengikutsertaan siswa MI, MTs, MA pada UAMBN PAI dan Bahasa Arab.
      • Pengikutsertaan siswa MI, MI, MTs, MA pada UN.
      • Pengikutserta siswa MA pada program pemagangan di Dunia Usaha/Dunia Industri.
    4. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan madrasah berupa:
      • Peningkatan kompetensi Guru/Kepala RA.
      • Peningkatan kompetensi PTK, MI, MTs, MA dan MAK.
      • Peningkatan kualifikasi S1 guru madrasah.
      • Pemberian tunjangan fungsional, tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada PTK non-PNS.
      • Pengikutsertaan guru Madrasah pada Pendidikan Profesi Guru.
      • Sertifikasi guru madrasah mapel umum
      • Penilaian kinerja guru.
      • Peningkatan kualifikasi pendidikan S2 bagi PTK (Guru, Calon Kepala Madrasah, dan Calon Pengawas).
      • Peningkatan kompetensi PTK madrasah penyelenggara pendidikan inklusi.
      • Pemberian penghargaan dan perlindungan kepada PTK madrasah.
      • Pembinaan kewirausahaan bagi guru MA.
      • Penyiapan guru untuk menjadi Kepala Madrasah.
    5. Strategi dalam meningkatkan jaminan kualitas (quality assurance) kelembagaan madrasah berupa:
      • Penyiapan RA, MI, MTs, MA dan MAK untuk ditingkatkan mutu akreditasinya.
      • Penyiapan RA, MI menjadi madrasah unggulan.
      • Peningkatan mutu manajemen RA.
      • Peningkatan kualitas ekstra kurikuler MI, MTs, MA dan MAK.
      • Penerapan Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) bagi MI, MTs, MA dan MAK.
      • Pemberdayaan KKM dan KKG MI.
      • Jumlah KKG MI
      • Penguatan riset pembelajaran pada MI, MTs dan MA.
      • Pemberdayaan KKM dan MGMP MTs, MA dan MAK.
      • Penyelenggaraan program keterampilan pada MA.
      • Penyelenggaraan program keagamaan pada MA.
      • Penyelenggaraan pendidikan inklusi pada madrasah.
      • Peningkatan kualitas madrasah daerah tertinggal/perbatasan/ pedalaman.
      • Pemberian apresiasi kepada RA/Madrasah.
      • Pemberdayaan lembaga/organisasi mitra pengembangan madrasah.
      • Pemberdayaan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) di Provinsi.
      • Publikasi Kreatif tentang Pendidikan Madrasah
      • Penyusunan peraturan untuk menjamin layanan pendidikan madrasah yang bermutu, termasuk madrasah berasrama, madrasah unggulan, dan pengelolaan asrama pada madrasah berasrama
      • Kerjasama antara perguruan tinggi dan madrasah dan dengan lembaga internasional untuk pendidikan madrasah yang bermutu.
      • Pelaksanaan kesetaraan gender pada RA/Madrasah.
    6. Strategi dalam meningkatkan mutu kurikulum pembelajaran madrasah berupa:
      • Penyiapan pengembangan kurikulum RA.
      • Penerapan kurikulum pada MI, MTs, MA dan MAK.
      • Penggandaan buku PAI dan Bahasa Arab sesuai kurikulum yang berlaku.
      • Pelatihan kurikulum yang berlaku bagi PTK.
      • Pendampingan oleh madarasah tentang pelaksanaan kurikulum yang berlaku.
  5. Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
    Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan tinggi khususnya PTKI, maka strategi Pendidikan Tinggi Islam diprioritaskan pada peningkatan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam, kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PTKI, peningkatan kualitas hasil penelitian/riset PTKI dan peningkatan hasil inovasi pada PTKI.
    Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:
    1. Strategi dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam berupa:
      • Pelaksanaan program BIDIKMISI bagi mahasiswa baik untuk mahasiswa baru, on-going 2 semester dan on-going 1 semester.
      • Pelaksanaan program Afirmasi Pendidikan Tinggi Islam (Adiktis) UP4B bagi mahasiswa.
      • Pemberian beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik.
      • Pemberian beasiswa Tahfidz Qur`an.
      • Pemberian fasilitas bagi mahasiswa berprestasi lulusan S1 (fresh graduate) untuk melanjutkan pendidikan S2.
      • Pemberian beasiswa pada prodi langka yang disesuaikan dengan kebutuhan.
      • Penyeleksian mahasiswa baru.
      • Peningkatan PTKIN penerima BOPTN.
      • Pendirian PTKI baru.
      • Pengembangan lembaga PTKI melalui alih status.
    2. Strategi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam berupa:
      • Peningkatan mutu gedung pendidikan dan fasilitas penunjang PTKIN.
      • Pemberian fasilitas P/HLN dan dana pendamping bagi PTKIN.
      • Peningkatan sarana dan prasarana PTKIN melalui SBSN.
      • Peningkatan koleksi dan prasana perpustakaan.
      • Peningkatan mutu akademik PTKIN.
      • Peningkatan akreditasi minimal B bagi prodi dan PTKI.
      • Peningkatan mutu sarana dan prasarana serta akademik PTKIS.
      • Penerbitan regulasi yang terkait dengan PTKI.
      • Pengikutsertaan PTKI pada program Standar manajemen Nasional dan Internasional.
      • Mendorong penyelenggaraan enterpreuneurship pada beberapa lembaga.
      • Peningkatan mutu Lembaga Kemahasiswaan.
      • Pemberian PNBP/BLU bagi PTKIN/BLU
      • Mengadakan kerjasama luar negeri untuk penguatan PTKI
      • Penguatan kekhasan sebagai pusat keunggulan pada setiap PTKI.
      • Penguatan mandat integrasi ilmu Islam dan sains bagi PTKI.
      • Pembinaan bagi kopertais.
      • Penguatan kelembagaan LPTK.
    3. Strategi dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PTKI berupa:
      • Sertifikasi dosen.
      • Pemberian tunjangan profesi bagi dosen Non PNS.
      • Peningkatan kualifikasi dosen menjadi S3 baik dalam negeri maupun luar negeri.
      • Peningkatan kompentensi dosen.
      • Pemberian fasiltas bagi dosen untuk mengikuti forum ilmiah tingkat internasional.
      • Peningkatan kemampuan bahasa asing bagi dosen.
      • Pemberian fasilitas bagi dosen untuk melakukan presantasi makalah AICIS.
      • Peningkatan kompetensi tenaga kependidikan.
      • Peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan menjadi S2
      • Sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan melalui LPTK
    4. Strategi dalam meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat PTKI berupa:
      • Peningkatan kemampuan peneliti di PTKI.
      • Peningkatan jurnal yang terakreditasi nasional.
      • Peningkatan jurnal terakreditasi internasional (terindex scopus).
      • Peningkatan karya ilmiah yang mendapatkan hak paten.
      • Penguatan budaya riset di lingkungan PTKI.
      • Peningkatan kemampuan riset dan pendidikan perdamaian sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemahaman Islam rahmatan lil `alamin.
      • Peningkatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh PTKI.
    5. Strategi dalam meningkatkan hasil inovasi pada PTKI berupa:
      • Peningkatan kerjasama dengan dunia industri untuk program pemagangan bagi.
      • Pemberian fasilitas bagi mahasiswa untuk mengikuti kompetisi, lomba, olimpiade, seminar dan pengembangan bakat mahasiswa tingkat nasional maupun internasional.
      • Peningkatan pemahaman tentang konsep, pendekatan dan metodologi pengembangan masyarakat partisipatoris sejalan perkembangan ilmu dan penerapannya untuk mengamalkan ilmu bagi pembangunan masyarakat dan pembangunan lokal (daerah) serta mengembangkan keilmuan (PMA No.55/2014).
      • Peningkatan kemampuan penanganan konflik dalam masyarakat untuk mewujudkan Islam rahmatan lil `alamin.
  6. Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam
  7. Tata kelola pemerintahan yang baik isu strategis dalam pengelolaan administrasi publik. Fungsi utama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada dasarnya adalah pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan. Ketiga fungsi tersebut merupakan faktor penting dalam meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing melalui efisiensi proses pelayanan dan pengendalian mutu yang didukung dengan regulasi dan struktur organisasi yang kuat. Peningkatan kualitas kegiatan perencanaan, implementasi, monitoring & evaluasi yang diikuti dengan tindakan perbaikan memerlukan dukungan data dan sistem informasi Pendidikan Islam yang akurat.
    Monitoring dan evaluasi Renstra bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam Renstra 2015-2019 dengan hasil yang dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan di setiap satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala. Sinkronisasi antara keempat langkah tersebut merupakan keniscayaan agar target pembangunan Islam yang dinyatakan dalam Renstra dapat dilaksanakan dan diukur efektivitas pencapaiannya. Beberapa indikator target dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya adalah:
    1. Meningkatnya Kualitas Administrasi Perencanaan dan Penganggaran
    2. Meningkatnya Kualitas Laporan dan Evaluasi Program
    3. Meningkatnya Kualitas Data dan Informasi Pendidikan Islam
    4. Meningkatnya Kualitas Verifikasi Anggaran
    5. Meningkatnya Kualitas Pelaksana Anggaran
    6. Meningkatnya Kualitas Laporan Keuangan
    7. Meningkatnya Kualitas Administrasi Kepegawaian
    8. Meningkatnya Kualitas Administrasi Organisasi dan Tatalaksana
    9. Meningkatnya Kualitas Administrasi Hukum dan Kerjasama
    10. Meningkatnya Kualitas Ketatausahaan dan Kearsipan
    11. Meningkatnya Kualitas Layanan Perkantoran dan Kehumasan
    12. Meningkatnya Kualitas Layanan Pengadaan Barang dan Jasa

Solusi Tidak Bisa Cetak S25 di Simpatika

Saat fitur Cetak S25 di Simpatika dibuka, tidak sedikit Kepala Madrasah dan Operator Madrasah langsung mengajukan Keaktifan Kolektif. Namun ternyata tidak semuanya berjalan mulus. Beberapa madrasah harus mendapat kendala munculnya kotak peringatan berwarna merah di atas tombol Ajukan Verval. Bunyi tulisan dalam kotak merah tersebut adalah 'Alokasi JTM' dengan keterangan 'Cek kembali untuk memastikan data Anda benar'.

Adanya kotak peringatan berwarna merah dengan tulisan 'Alokasi JTM' tersebut tak urung membuat tombol Ajuan Verval (untuk mencetak S25a) tidak bisa diklik. Dan S25a pun tidak bisa dicetak.

Ketika kotak peringatan berwarna merah tersebut diklik muncul kotak notifikasi yang yang lebih besar yang memuat keterangan 'Validasi Alokasi Jam Mengajar Madrasah/Sekolah Anda. Daftar Mata Pelajaran Kelebihan Alokasi Jam. Jumlah Rombel Anda melebihi jumlah siswa. Untuk melakukan proses selanjutnya, maka pastikan Jumlah Jam mengajar harus SESUAI dengan jumlah Jam Alokasi,.

Peringatan seperti ini sebenarnya sudah pernah muncul pada periode Verval Simpatika semester yang kemarin. Namun kemunculannya kali ini tampaknya membawa pesan 'kendala' yang lebih kompleks.

Terus bagaimana solusi jika tidak bisa cetak S25 karena adanya kotak Alokasi Jam berwarna merah.

Yang pasti kotak peringatan tersebut muncul karena adanya kesalahan dalam pengisian data pada Simpatika. Oleh karena itu perlu dilakukan pengecekan kesalahan apakah yang telah dideteksi oleh sistem Simpatika tersebut.

Tak Bisa Cetak S25

Untuk membantu melakukan pengecekan, Simpatika Pati mencoba memberikan sedikit panduan, berdasarkan beberapa kali pengalaman penulis menemui kendala tersebut.

Pengecekan yang harus dilakukan antara lain:

Kasus Pertama


Di dalam kotak notifikasi kesalahan 'Validasi Alokasi Jam Mengajar Madrasah/Sekolah Anda' muncul tabel 'Daftar Mata Pelajaran Kelebihan Alokasi Jam'. Dalam tabel tersebut tertulis data kelas yang kelebihan jam.

Solusi yang bisa dilakukan adalah kembali ke modul Jadwal Mengajar Mingguan (login ke Layanan Simpatika Madrasah). Menunya terdapat di Sekolah >> Jadwal >> Lihat Jadwal Mingguan >> Pilih kelas/rombel sebagaimana yang disebutkan dalam notifikasi kesalahan 'Validasi Alokasi Jam Mengajar Madrasah/Sekolah Anda'.

Lakukan penyesuaian sehingga jam mengajar tidak melebihi alokasi yang ditentukan.

Cara mengeceknya bisa melihat video tutorial berikut ini:


Kasus seperti ini, di periode ini, tampaknya mulaijarang terjadi

Kasus Kedua


Di dalam kotak notifikasi kesalahan 'Validasi Alokasi Jam Mengajar Madrasah/Sekolah Anda' muncul keterangan, "Jumlah Rombel Anda melebihi jumlah siswa" seperti gambar di bawah.

Validasi Kelebihan JTM

Hal ini terjadi karena sistem mendeteksi jumlah rombel lebih banyak dibanding jumlah siswa di madrasah tersebut. Jumlah siswa yang melebihi rombel ini bisa saja terjadi dikarenakan salah satu diantara berikut:

  1. Siswa belum diupload
  2. Siswa sudah diupload tetapi belum dimasukkan ke dalam rombelnya masing-masing
Untuk memastikan kasus ini, cobalah klik tombol "Data Guru" di bagian 'Rekap Data Madrasah/Sekolah' pada menu Keaktifan Kepala Madrasah, hingga muncul kotak "Rekap Data Guru Madrasah/Sekolah Anda" seperti gambar berikut ini.

Rekap Data Guru Madrasah

Perhatikan kolom 'Rombel Ampu (R)'; 'Siswa Ampu (S)'; dan 'Rasio R:S'. Jika Siswa Ampu dan Rasio masih kososng dan strip berarti data siswa belum diunggah atau sudah diunggah tetapi belum dimasukkan ke dalam rombel masing-masing.

Solusi untuk permasalahan ini adalah memperbaiki data siswa yang meliputi mengupload  siswa dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Untuk bagaimana cara mengelola siswa ini silakan baca artikel Simpatika Pati sebelumnya, 6 Pengelolaan Siswa di Simpatika.


Kasus Ketiga


Mungkin kedua kasus di atas sudah dicek dan ternyata beres semua. Atau sudah diperbaiki, namun masih saja muncul peringatan kotak Alokasi Jam berwarna merah di atas tombol Ajukan Verval (Cetak S25). Akibatnya pun masih sama, Kepala Madrasah tidak bisa mencetak S25a.

Solusi?

Bisa jadi pada kasus ketiga ini diakibatkan oleh 'cache browser' komputer. Karena itu solusi yang bisa dicoba antara lain:

  1. Bersihkan cache (tembolok), riwayat, dan data browser yang digunakan. Cara membersihkan cache browser bisa dilihat di artikel Selalu Gagal Upload Hasil Scan SK, sub judul "2. Bersihkan Cache Browser yang Digunakan".
  2. Gunakan browser lain. Jika sebelumnya memakai Google Chrome cobalah dengan menggunakan Firefox, Opera, atau browser lain.
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
  4. Gunakan komputer atau laptop lain.

Kasus Keempat [Update]


Satu lagi yang kemudian menjadi penyebab dari tidak bisa dicetaknya S25a dengan menampilkan notifikasi "Jumlah Rombel Anda melebihi jumlah siswa". Tapi kasus ini umumnya hanya terjadi pada madrasah-amadrasah yang memiliki rombel paralel saja. Dan tidak terjadi pada madrasahnya yang perkelas tingkatnya hanya terdiri atas satu rombel saja.

Untuk RA dan Madrasah yang memiliki lebih dari satu rombel pada tiap kelas tingkatnya (paralel), pastikan siswa di setiap rombelnya tidak kurang dari 15 siswa. Sebagai contoh sebuah MTs dimana kelas 7 terdiri atas 70 siswa yang kemudian dibagi menjadi 5 rombel dengan jumlah siswa perrombelnya masing-masing:

  • Kelas 7A : 15 siswa
  • Kelas 7B : 15 siswa
  • Kelas 7C : 15 siswa
  • Kelas 7D : 15 siswa
  • Kelas 7E : 10 siswa
Berarti ada satu rombel yang siswanya kurang dari 15 siswa.

Kasus semacam ini akan membuat muncul peringatan kotak merah bertuliskan 'Alokasi JTM' yang bila diklik muncul keterangan "Jumlah Rombel Anda melebihi jumlah siswa".

Solusinya, pastikan setiap rombel siswanya minimal berjumlah 15 siswa. Jika terdapat rombel dengan peserta kelas (siswa) yang kurang dari 15 siswa, salah satu rombel harus dihapus dan siswanya digabung pada rombel lainanya.

Seperti contoh kasus pada MTs seperti di atas, jika kelas 7 terdiri atas 70 siswa maka jumlah rombel maksimalnya adalah 4 dengan masing-masing rombel minimal diisi oleh 15 siswa, sehingga menjadi seperti:

  • Kelas 7A : 15 siswa
  • Kelas 7B : 15 siswa
  • Kelas 7C : 15 siswa
  • Kelas 7D : 25 siswa

Demikianlah beberapa kasus terkait dengan munculnya kotak peringatan Alokasi Jam berwarna merah dan solusi tidak bisa mencetak S25 karena kemunculan kotak Alokasi JTM.

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK menjadi sedikit kabar segar bagi guru-guru yang oleh Sistem Simpatika dinyatakan 'belum layak mendapat tunjangan'. Dengan Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini, PTK yang sebelumnya dinyatakan 'belum layak mendapat tunjangan' berubah menjadi 'layak mendapat tunjangan'. Meskipun untuk dispensasi tersebut, tentunya, hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu.

Pun melalui tahapan, prosedur, dan persyaratan yang telah ditentukan.
Fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan terdapat di akun Operator Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Sehingga yang bisa memberikan dispensasi (merubah dari 'belum layak' menjadi 'layak') adalah Penmad atau admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T) (Perpres No. 131 Tahun 2015)
Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi
Memiliki keahlian khusus dan langka
Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri
Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara
Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008
Belum menyelesaikan VerVal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.
Guru yang memenuhi persyaratan di atas mengecek status kelayakan tunjangan di menu 'Analisa Tunjangan' pada akun Simpatika masing-masing. Jika sistem menyatakan 'Belum Layak Mendapatkan Tunjangan' silakan melakukan ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan, sebaliknya jika sudah dinyatakan 'Layak Mendapatkan Tunjangan' tidak perlu memanfaatkan fitur ini.
PTK tersebut jangan mencetak ajuan SKMT SKBK (S26) terlebih dahulu.
Hubungi Penmad atau Admin Simpatika Kab/Kota masing-masing untuk mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Dimungkinkan Penmad (Admin Simpatika Kab/Kota) akan membuat 'Form Isian' (Formulir Pengajuan) yang harus diisi oleh PTK dengan mengetahui Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah masing-masing. Sampai saat ini belum ada form resmi dari pusat untuk ajuan dispensasi ini sehingga form ajuan bisa berbeda-beda antar Kab/Kota. Tetapi form tersebut paling tidak akan memuat nama lengkap dan NUPTK guru, alasan dispensasi (lihat syarat dispensasi di atas), dan nama satminkal.
Admin Kabupaten/Kota dimungkinkan juga mensyaratkan guru yang mengajukan dispensasi untuk melampirkan beberapa berkas atau dokumen pendukung.
Setelah Admin Kab/Kota menerima ajuan tersebut, Admin Kab/Kota akan memproses dan jika disetujui maka akan memberikan Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui akun Kab/Kota.
Admin kab/kota akan mencetak 'Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan' yang ditujukan kepada PTK yang mengajukan.
Setelah mendapatkan persetujuan, dengan terbitnya 'Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan', PTK dapat melakukan pengecekan di status kelayakan tunjangan (menu Analisa Tunjangan) di akun PTK yang bersangkutan. Status yang semula berbunyi 'belum layak mendapat tunjangan' berubah menjadi 'layak mendapat tunjangan'.
Setelah itu, PTK dapat memproses SKMT dan SKBK (Cetak S26) sebagaimana prosedur dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK.

Seperti disampaikan di awal artikel, tidak semua PTK yang dalam 'Analisa Tunjangan'-nya berstatus 'belum layak mendapat tunjangan' dapat mengajukan dan mendapatkan dispensasi kelayakan tunjangan ini. Karena fitur ini hanya berlaku untuk kondisi-kondisi tertentu.
Menurut Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3570/05.I/Set.I/PP.00.11/09/2016 tentang Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui Simpatika (tertanggal 13 September 2016), yang berhak mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan adalah guru yang telah terdaftar aktif mengajar di Simpatika dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru namun oleh sistem dinyatakan 'Tidak Layak' mendapatkan tunjangan karena hal-hal sebagai berikut:
Bagi PTK yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas dan dalam 'Analisa Tunjangan' di Simpatika dinyatakan 'Tidak Layak Mendapatkan Tunjangan' dapat melakukan ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.
Bagaimana cara mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan?
Fitur dan akses Dispensasi Kelayakan Tunjangan ada di akun Operator Simpatika Kab/Kota. Sehingga prosedur, tata cara, dan kelengkapan berkas untuk mendapatkan Dispensasi Kelayakan Tunjangan bisa jadi 'agak berbeda' antar satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya.
Namun secara garis besar, untuk mendapatkan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang harus dilakukan oleh PTK adalah sebagai berikut:
Dan akhirnya, di akhir proses pengajuan SKMT dan SKBK, guru tersebut akan mendapatkan SKBK (S26e) dengan status 'Layak Mendapatkan Tunjangan'.Banyak yang berharap fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini menjadi solusi bagi guru mapel yang mengajar sebagai guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah. Sampai saat ini, meskipun telah terbit KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru Mapel ke Guru Kelas MI, namun kenyataannya di Simpatika guru-guru tersebut masih tetap dianggap tidak linier.
Akibatnya, status kelayakan tunjangan (di menu Analisa Tunjangan) tercatat 'Belum Layak Mendapatkan Tunjangan'.
Secara teori, fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan memang bisa merubah status 'Belum Layak' menjadi 'Layak' pada guru mapel yang mengajar guru kelas di MI. Namun sayangnya, dalam kedua Surat Dirjen Pendis di atas (Nomor 3570/05.I/Set.I/PP.00.11/09/2016 dan Nomor 1134.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/09/2016) tidak mengakomodasi guru mata pelajaran yang mengajar sebagai guru kelas MI.
Demikian sedikit ualsan tentang fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Tentang kepastian persyaratan, prosedur, dan tata cara pengajuan dispensasi, silakan hubungi Penmad atau Admin Simpatika Kab/Kota masing-masing.




1. Yang Berhak Mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan
2. Prosedur dan Cara Mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan
3. Bagi Guru Mapel yang Mengajar Guru Kelas di MI

Kemudian ditambah dalam Surat Dirjen Pendis Nomor 1134.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/09/2016 tertanggal 13 September 2016 tentang Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah Penyelenggara SKS. Bagi guru yang mengajar di madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 3274 Tahun 2015 berhak untuk mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan.



 
Copyright © 2014. BukaBaju Template - Design: Gusti Adnyana